Breaking News

Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang


Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.
 
"Ya betul, akan tetap merujuk kepada PM 77 Tahun 2011," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2020.

Terkait ganti rugi tersebut, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air. "Kami sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut."

Berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Jumlah ganti rugi tersebut ditetapkan pada pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," termaktub di aturan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung. Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan kala Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena, dan sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan secara langsung dengan perwakilan keluarga penumpang dan awak SJ-182 di Auditorium Gedung 600 BSH, Kantor Pusat Angkasa Pura II, Cengkareng, hari ini.

Sriwijaya Air Boeing 737-500 SJ182 diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak pukul 14.40 WIB.

Pesawat Sriwijaya Air itu membawa 62 orang. Sebanyak 50 orang merupakan penumpang dan 12 lainnya adalah kru. Pesawat semestinya dijadwalkan tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah kantong jenazah hasil pencarian korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Terminal JICT, Jakarta, Ahad, 10 Januari 2021.Sejumlah keluarga korban telah menyerahkan sampel DNA dan data untuk keperluan identifikasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar