Breaking News

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Jakarta dan Bekasi, Selasa (12/1). Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos Juliari P. Batubara.
 
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan alat komunikasi dan dokumen terkait perkara. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti.

KPK secara resmi memang tidak merinci kediaman siapa yang digeledah di dua lokasi tersebut.

Namun, dari informasi yang diterima wartawan, rumah yang berada di Cipayung, Jakarta adalah kediaman orang tua dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Adapun rumah yang berada di Bekasi, dikabarkan merupakan kediaman dari salah seorang staf Ihsan Yunus.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK harus memeriksa Ihsan Yunus. Apakah yang bersangkutan ada kaitan dalam kasus ini.

"KPK harus memanggil Ihsan Yunus agar bisa mendalami," ujar Uchok Sky kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

Pengamat anggaran ini tidak yakin hanya dua orang rekanan bansos yang terlibat. Dia curiga ada banyak pihak yang terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19 ke masyarakat.

"Masa baru dua orang rekanan bansos Ardian IM dan Harry Sidabuke yang sudah dijadikan tersangka. Seharus lebih dari dua orang dong, karena yang jadi rekanan bansos Kemensos itu lebih dari dua orang," ucapnya.

"Selain rekanan, jangan lupa KPK juga harus cari para calo bansos Kemensos tersebut," demikian Uchok Sky menambahkan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga penerima suap, dan dua pemberi suap.

Penerima suap, Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial, dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Adapun pemberi suap dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga, politisi PDIP Juliari Batubara yang saat itu menjabat Mensos menerima suap senilai Rp. 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek selama dua tahap.

Fee dipatok sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Dengan demikian total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus/Net
Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar