Breaking News

Utang Pemerintah Mencapai Rp 10.000 Triliun Pada Tahun 2024


Posisi utang Pemerintah telah mencapai Rp5.877,71 triliun pada akhir Oktober 2020. Meningkat sangat signifikan dari posisi akhir tahun 2019 yang Rp4.786 triliun. Posisinya masih akan meningkat hingga akhir tahun, berdasar perhitungan atas pos pembiayaan utang pada APBN versi Perpres No.72/2020. Diprakirakan akan sekitar Rp6.150 triliun. Itu pun dengan asumsi, kurs rupiah pada akhir tahun masih terjaga pada tingkat setara akhir Oktober.

APBN tahun 2021 merencanakan tambahan utang sebesar Rp1.177,40 triliun sebagai konsekwensi dari pengelolaan APBN yang dinyatakan dalam pos pembiayaan utang. Selain realisasi APBN, masih perlu dihitung faktor kurs rupiah, yakni perbandingan antara kurs pada akhir tahun 2021 dengan akhir tahun 2020. Jika realisasi APBN memenuhi target, dan kurs bernilai setara, maka posisi utang pada akhir tahun 2021 akan mencapai Rp7.327 triliun.

Bagaimana proyeksi posisi utang pada tahun-tahun selanjutnya hingga tahun 2024?

Pemerintah memang tidak menyatakan proyeksinya secara eksplisit atau berupa kisaran nominal. Meski demikian, posisi utang sedikit mendapat gambaran berdasar target rasio utang atas Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Nota Keuangan APBN 2021.

Sayangnya, berbeda dengan Nota Keuangan tahun-tahun sebelumnya, kini tidak disebutkan secara definitif berapa rasionya pada tahun 2021. Hanya disebutkan bahwa rasio akan dijaga dalam batas aman. Dinyatakan berupa rentang rasio utang atas PDB hingga akhir 2024, yaitu rentang 38-43%. Tidak ada proyeksi tahunannya.

Selain tak ada proyeksi tahunan, ketidakyakinan Pemerintah atas kondisi utangnya terlihat pula dari perubahan target rasio hanya dalam hitungan bulan. Pada Nota Keuangan dan RAPBN 2021 yang disampaikan kepada DPR pada pertengahan agustus lalu masih disebut target rasio di kisaran 36-41%. Di atas telah disampaikan bahwa, APBN yang ditetapkan akhir September, mengubahnya menjadi kisaran 38-43%.


 
Pemerintah masih sempat cukup optimis, ketika menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2021 kepada DPR pada pertengahan Mei. KEM PPKF yang merupakan rancangan awal RAPBN, masih berani mengemukakan proyeksi tahunan. Proyeksi yang sekaligus target pengelolaan secara tahunan adalah sebagai berikut: 36,67-37,97% (2021), 36,65-37,39% (2022), 36,45-37,36% (2023), dan 36,08-37,18% (2024).

Bisa dimengerti bahwa perubahan dalam waktu singkat tersebut terutama disebabkan kondisi yang masih ditandai banyak ketidakpastian. Program pemulihan ekonomi juga belum bisa dipastikan seberapa cepat dapat memperbaiki kondisi fiskal pemerintah.

Perlu diketahui bahwa perhitungan rasio utang atas PDB, selain bergantung seberapa besar posisi utang, maka bergantung pula dengan perkembangan PDB. Di atas disebutkan prakiraan posisi utang sebesar Rp6.150 pada akhir 2020, dan meningkat menjadi Rp7.327 triliun pada akhir 2021.

Sedangkan PDB nya masih belum dapat dipastikan. Bahkan masih memiliki rentang kemungkinan yang cukup besar untuk tahun 2020, meski realisasinya hanya tinggal satu triwulan. Dan akan lebih banyak kemungkinan lagi tentang PDB nominal tahun 2021.

Kita dapat memakai rerata pertumbuhan PDB 2010-2019 yang sebesar 9,75% untuk memprakirakan nilai nominal PDB pada tahun 2021 hingga tahun 2024. Besaran PDB tahun 2020 tidak perlu diperhitungkan dalam rerata, karena bisa dianggap sebagai pengecualian sebagai kondisi khusus.

Sementara itu, APBN 2020 versi Perpres No.72/2020 sebenarnya memiliki asumsi tentang nilai PDB nominal. Dapat dihitung dari postur APBN yang merencanakan defisit sebesar Rp1.039,22 triliun, yang disebut sebagai 6,34% atas PDB. Artinya PDB nominal atau atas dasar harga berlaku tahun 2020 diasumsikan sebesar Rp16.391,44 triliun.

Realisasi PDB tahun 2020 atas dasar harga berlaku (nominal) yang telah berjalan tiga triwulan, dapat memberi gambaran nilai PDB tahun 2020. Selama tiga triwulan, nilainya sebesar Rp 11.505,12 triliun. Dengan demikian, dDibutuhkan capaian sebesar Rp4.886,32 triliun pada triwulan IV agar asumsi tersebut terpenuhi.

Asumsi nilai PDB demikian nyaris mustahil akan dicapai.Sebagai perbandingan, nilai PDB triwulan IV tahun 2019 hanya sebesar Rp4.018,84 triliun. Padahal, nilai PDB selama 3 triwulan tahun 2019 justru lebih besar dari tahun 2020, mencapai Rp11.629,27 triliun.

Seandainya memang telah terjadi pemulihan ekonomi yang sangat signifikan pada triwulan IV 2020, maka PDB triwulan ini bisa saja mencapai Rp4.250 triliun. Artinya PDB nominal tahun 2020 hanya akan sebesar Rp15.755 triliun. Penulis memprakirakan akan sedikit di bawah itu, yakni sekitar Rp15.725 triliun.

Berdasar rerata dan prakiraan PDB tahun 2020, maka kisaran nilai PDB nominal pada tahun-tahun mendatang: Rp17.258,19 triliun (2021), Rp18.940,86 triliun (2022), Rp20.787,59 triliun (2023), Rp22.814,39 triliun (2024).

Dapat diambil titik tengah dari rasio utang atas PDB yang ditargetkan oleh Pemerintah yang di kisaran 38%-43%, yakni sebesar 40,5%. Maka posisi utang berturut-turut akan sebesar: Rp6.989,57 triliun (2021), Rp7.671,05 triliun (2022), Rp8.418,98 triliun (2023), Rp9.239,83 triliun (2024).

Akan tetapi, rasio utang pada tahun 2021 saja telah sulit untuk bisa dijaga sebesar 40,5%. Dari prakiraan berdasar postur APBN 2021, posisi utang telah mencapai Rp7.327 triliun. Lebih tinggi dari proyeksi berdasar titik tengah rasio di atas, yang hanya Rp6.989,57 triliun. Rasionya atas PDB pun akan menjadi sebesar 42,46%. Artinya, batas rentang terburuk dari target saja hampir terjadi pada tahun 2021.

Pada tahun 2020 pun rasionya kemungkinan akan melebihi prakiraan pemerintah yang 38%. Prakiraan posisi utang sebesar Rp6.150 triliun dibandingkan PDB sebesar Rp15.725 triliun adalah sebesar 39,11%.

Penulis berpandangan berdasar kinerja APBN tahun 2020 dan prakiraan berdasar APBN tahun 2021, maka posisi utang kemungkinan akan melampaui Rp10.000 triliun pada tahun 2024.

Rasionya pun akan sulit dijaga dalam rentang yang ditargetkan oleh Pemerintah. Dikaitkan dengan proyeksi PDB nominal, maka rasio utang dapat mencapai 45% atas PDB pada akhir tahun 2024.

Beberapa faktor memberi kontribusi atas kecenderungan ini. Posisi utang yang akan meningkat signifikan karena kebutuhan pembiayaan utang, yang didorong oleh kebijakan Pemerintah yang masih ingin APBN bersifat ekspansif. Ditambah faktor kurs yang cukup rawan di masa mendatang. Sedangkan peningkatan nilai nominal PDB akan terkendala oleh pertumbuhan ekonomi yang jika kembali ke lintasannya, hanya di kisaran 5%.

Tentu ada pengecualian, yakni perekonomian dilanda inflasi tinggi yang akan meningkatkan nilai PDB nominal. Bagaimanapun, otoritas ekonomi dipastikan akan sangat serius mencegah hal ini, karena inflasi tinggi akan menimbulkan banyak soalan lain yang lebih kompleks dan memberatkan.

Semoga Pemerintah tak hanya merespon persoalan ini dengan mengatakan bahwa 45% pun masih di bawah batas aman yang 60%. Batas itu adalah yang diperbolehkan oleh Undang-Undang, yang perlu diskusi serius untuk menilainya sebagai batas aman bagi keberlanjutan fiskal Indonesia.

Oleh: Awalil Rizky
Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Awalil Rizky/Net

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Utang Pemerintah Mencapai Rp 10.000 Triliun Pada Tahun 2024 Utang Pemerintah Mencapai Rp 10.000 Triliun Pada Tahun 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar