Breaking News

Sejumlah Aktivis 98 Desak Jokowi Bebaskan Tahanan Politik, Ada Persoalan Apa di Pemerintah?


Sejumlah aktivis 98 mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan tahan politik yang sedang mendekam di balik jeruji besi.

Begitu juga dengan tahan politik yang sedang diproses secara hukum.

Demikian disampaikan salah satu perwakilan aktivis 98 Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

“Kami mendesak kepada Presiden untuk membebaskan seluruh tahanan politik yang dipenjara atau sedang diproses hukum karena sikap dan pandangan kritis mereka,” ujarnya.

Aktivis 98 yang mendesak, antara lain Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, A. Wakil Kamal, Asep Supri, Andrianto, Teuku Syahrul Ansori, Erfi Firmansyah, Fuad Adnan, Aria Ator, M Jusril, dan Fahrus Zaman Fadhly.

Menurutnya, jika Jokowi terlalu represif terhadap masyarakat yang sering melontarkan kritiknya, diduga ada persoalan di dalam Pemerintahan saat ini.

Seharusnya, lanjut Ubedilah, pemerintah membuka ruang dialog, musyawarah dan menghormati pandangan rakyat yang berbeda dengan caranya menahkodai bangsa ini.

“Jika cara presiden justru sangat represif terhadap pengkritiknya, memunculkan dugaan kuat adanya persoalan besar dalam pemerintahan saat ini,” ujar dia.

Mereka juga mendesak Jokowi membantuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) guna mengusut tuntas kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Mereka menilai TPFI merupakan cara yang tepat, elegan, profesional, dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.

Menurutnya tindakan aparat kepolisian terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu diduga sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa. Akan tetapi, masuk kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan terhadap hak hidup warga negara,” ujar Ubedilah.

Ia juga menyebut bahwa pembentukan TPFI merupakan jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Right, Convention Against Torture Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ubedilah Badrun
Sejumlah Aktivis 98 Desak Jokowi Bebaskan Tahanan Politik, Ada Persoalan Apa di Pemerintah? Sejumlah Aktivis 98 Desak Jokowi Bebaskan Tahanan Politik, Ada Persoalan Apa di Pemerintah? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar