Breaking News

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK


Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menyebut proses hukum dari kepolisian sebelum menetapkan tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuh keganjilan.

Misalnya saja, kata dia, penetapan hukum kepada Habib Rizieq mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.

"Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan," ujar Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Kamis (10/12).

Kemudian, ujar dia, keganjilan berikutnya tidak dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang menyerat Habib Rizieq.

Tindakan tersebut tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

"Di sini IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab,red) belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis ini.

Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. 

Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pagi ini. Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Parwiro, juga memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pada pagi hari, saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah," ujar Habib Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV seperti dilihat detikcom, Sabtu (12/12).

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kerumunan Gibran putra Jokowi saat pendaftaran Pilkada, kerumunan Olly Dondokambey kader PDIP di Sulawesi Utara, acara Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan dan banyak kerumunan lainnya yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq memang berbuntut panjang. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan/Net
Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar