Breaking News

UU ITE Harusnya Untuk Lindungi Rakyat Bukan Kriminalisasi


Publik dikejutkan dengan kejadian penahanan Badru, seorang pria di Lebak, Banten. Badru mendekam di kantor polisi karena mengunggah video seorang ibu hamil yang hendak melahirkan di kampungnya, tetapi harus ditandu sejauh tiga kilometer. Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa, karena dinilai mencemarkan nama baik.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam tindakan pemerintah desa dan polisi tersebut. Sahroni menyebut, reaksi keduanya terhadap unggahan Badru sangat tidak masuk akal. Menurut Sahroni, Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) seharusnya melindungi rakyat.

“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ujar Sahroni dalam keteranganresminya kepadasejumlah media, Jumat (6/11/2020).

Sahroni menambahkan dalam menangani kejadian ini, polisi seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Sebab unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan kritikan warga.

“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ITE ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,” tegas Sahroni.

Menurut Sahroni, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama berkaitan dengan suara rakyat sepatutnya benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan.

“Polisi kan tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apa pun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami. Kalau ada laporan yang enggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” ujarnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Sumber foto : dok: Istimewa)
UU ITE Harusnya Untuk Lindungi Rakyat Bukan Kriminalisasi UU ITE Harusnya Untuk Lindungi Rakyat Bukan Kriminalisasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar