Breaking News

PKS: Kasus Hukum Tak Terbukti, Rizieq Berhak Pulang ke RI


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berhak pulang ke Indonesia.

Menurutnya, sejumlah perkara hukum yang pernah dituduhkan ke Rizieq juga tak pernah terbukti kebenarannya hingga saat ini.

"Sudah seharusnya HRS berhak dan bisa pulang ke Tanah Air sebagaimana warga negara Indonesia yang lain," kata Bukhori kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).

Bukhori pun menilai sederet perkara hukum yang menjerat Rizieq seakan rekayasa dari pihak yang tak senang dengan pentolan FPI tersebut.

Menurutnya, perkara yang dituduhkan itu hanya untuk membunuh karakter dan menjatuhkan martabat Rizieq sebagai ulama yang dikenal kritis.

Politikus PKS itu menduga ada upaya kriminalisasi yang kemudian membuat Rizieq terpaksa hijrah ke Arab Saudi.

Bukhori menyambut positif rencana kepulangan Rizieq ke Indonesia. Ia meyakini kegembiraan dirasakan oleh umat Islam di Indonesia atas kepulangan Rizieq.

"Ahlan wa sahlan. Kita harus jaga baik-baik kehadiran para ulama demi kemaslahatan bangsa," ujar pria yang juga anggota Baleg DPR RI.

Rizieq memastikan akan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Ia mengatakan akan terbang dari Jeddah, Arab Saudi, menuju Bandara Soekarno Hatta pada Senin 9 November 2020.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat mengatakan Rizieq harus menjalani isolasi mandiri di rumah.

Rizieq juga harus membuktikan dirinya negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR negatif.

Di tengah rencana kepulangan Rizieq, mencuat kabar yang bersangkutan masuk dalam daftar deportasi. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegabriel menyebut Rizieq akan dideportasi jika tak meninggalkan Saudi hingga 11 November 2020.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net
PKS: Kasus Hukum Tak Terbukti, Rizieq Berhak Pulang ke RI PKS: Kasus Hukum Tak Terbukti, Rizieq Berhak Pulang ke RI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar