Breaking News

Meski Tak Punya SKT, FPI Klaim Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah


Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai organisasi masyarakat atau Ormas Front Pembela Islam/FPI belum diperpanjang sejak habis pada Juni 2019. Namun anggota alumni aksi 212 atau mujahid 212, Damai Hari Lubis menyatakan pemerintah tak bisa membubarkannya.

Menurut Damai, keberadaan organisasi atau perkumpulan tidak mesti memiliki SKT. Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.

"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui Surat Keterangan Terdaftar/SKT di Kemendagri, berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," kata Damai kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Ia menganggap perkumpulan atau organisasi di Indonesia sah berdiri tanpa mengantongi SKT. Namun hal ini disebutnya tak berlaku bagi organisasi yang memiliki program, anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 atau yang dilarang oleh UU RI nomor 27 Tahun 1999.

"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada Ormas tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT. Bahkan, kata dia, Menkumham juga tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.

"Sehingga secara hukum walau Ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut FPI sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan SKT.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengungkapkan bahwa ormas berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri, namun statusnya aktif hingga 2019 saja.

"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Front Pembela Islam (FPI)/Net
Meski Tak Punya SKT, FPI Klaim Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah Meski Tak Punya SKT, FPI Klaim Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar