Breaking News

Ketika Menjadi TNI Pamong Praja


TIDAK tega sebenarnya memberi judul tulisan ini, akan tetapi fakta dan rasa keprihatinan terpaksa untuk menuliskannya.

Ironi memang peristiwa di negeri ini. Semakin karut marut saja. Mendagri "ancam" memecat kepala daerah. Gubernur dipanggil Polda urusan kerumunan. Kini Tentara mencopot baliho dengan kawalan tempur.

Soal pencopotan baliho yang melanggar pemasangan diatur oleh peraturan daerah dan menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkannya. Ini aturan, ini keharusan, ini protap ketertiban.

TNI terlalu rendah dan merendahkan diri jika memosisikan sebagai pencabut baliho. Sekedar menurunkan baliho harus dengan kesiapan pasukan tempur? Pangdam Jaya lagi yang memerintahkan.

UU No. 34/2004 tentang TNI pada Pasal 11 mengingatkan postur TNI, yakni:

(1) Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata.
(2) Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Begitu jauhnya postur TNI yang harus naik naik menurunkan baliho HRS dengan postur yang dimaksud Pasal 11 UU 34/2004 tersebut. Ancaman militer atau bersenjata apa yang dilawan?

Kasian lahan pekerjaan Satpol PP harus diambil TNI. Kecuali jika baliho yang diturunkan itu adalah poster Xi Jin Ping dengan tentara merah China. Mungkin Satpol PP tidak berani.

Rezim Jokowi sudah keterlaluan dan "over acting". Sebelumnya malah ada "serbuan" unjuk tempur datang ke markas FPI Petamburan yang konon ternyata pasukan khusus langsung di bawah komando Presiden, Koopsus. Dan Koopsus bersama Panglima TNI melakukan konperensi pers mengancam untuk "berhadapan dengan TNI".

Ada tulisan di media sosial menyindir aksi TNI seperti itu sebagai "Karnaval Pasukan Cakrabirawa". Seperti anak kecil main tentara-tentaraan dan sirine-sirinean. Dari medan pertempuran ke medan petamburan. Sungguh memalukan.

Harus ada yang dicopot atas ulah seperti ini karena telah menghancurkan wibawa Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikenal gagah berani dan hebat.

Negara harus segera dibenahi dengan merekonstruksi kepemimpinan. Tingkatkan fungsi pengawasan. Jangan biarkan pemerintah berjalan dan berimprovisasi sendiri, apalagi menggunakan aparat bersenjata untuk arah yang tidak jelas. Penertiban baliho adalah tugas Satpol PP.

TNI ku sayang, TNI ku malang, TNI Pamong Praja.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Penurunan baliho Habib Rizieq oleh prajurut TNI/Net

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Ketika Menjadi TNI Pamong Praja Ketika Menjadi TNI Pamong Praja Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar