Breaking News

Prihatin dengan Pekerja Indonesia, Serikat Buruh Internasional Surati Jokowi untuk Cabut UU Ciptaker


Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, serikat buruh internasional turut menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia.

Council of Global Unions yang terdiri dari International Trade Union Confederation (ITUC), UNI Global Union, IndustriAll, BWI, ITF, EI, IFJ, IUF.

Serta PSI selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia bersama federasi serikat pekerja internasional dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, antara lain Japanese Trade Union Confederation (JTUC-Rengo), Central Autonoma de Trabajadores del Peru, FNV Netherlands, Memur-Sen Turky, juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat yang dituliskan oleh serikat buruh internasional tersebut, berisi seruan kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Mirah menyebutkan, Omnibus Law menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas, serta lingkungan.

Organisasi serikat pekerja internasional, menurutnya, juga prihatin terhadap prosedur dan substansi UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia maupun hukum hak asasi manusia internasional.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel, "Tak Sejalan dengan HAM, Serikat Buruh Internasional Minta Jokowi Rilis Perppu Pembatalan UU Ciptaker", menurut Mirah, beberapa hal yang disebutkannya seharusnya dapat menjadi perhatian presiden berkaitan agar upaya pemulihan ekonomi menjadi lebih prioritas.

“Beberapa catatan itu tentunya harus menjadi perhatian presiden, agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas,” kata Mirah.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law, berbagai pihak, dari pekerja hingga mahasiswa menyerukan pencabutan UU ini.

Hingga kini, Presiden Indonesia Joko Widodo masih belum berencana untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja ini.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: BURUH berunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di masing-masing perusahaan di Kawasan MM2100 Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Oktober 2020.Pikiran-rakyat.com/ Tommi Andryandy /
Prihatin dengan Pekerja Indonesia, Serikat Buruh Internasional Surati Jokowi untuk Cabut UU Ciptaker Prihatin dengan Pekerja Indonesia, Serikat Buruh Internasional Surati Jokowi untuk Cabut UU Ciptaker Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar