Breaking News

Penggugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK Semakin Banyak


Jumlah penggugat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin banyak. Beleid yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu itu belum tercatat dalam lembaran negara.

Berdasarkan laman MK, permohonan pengujian baru diajukan oleh lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi. Kelimanya yaitu karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.

Dikutip dari Antara, Sabtu (17/10), penggugat berharap MK dapat membatalkan UU Cipta Kerja seluruhnya.

Dalam permohonan tertanggal 15 Oktober itu, penggugat belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji oleh MK. Namun, permohonan uji formil diajukan karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut penggugat, UU Cipta Kerja melanggar melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

Lihat juga: UU Cipta Kerja Disebut Berpotensi Mengancam Hutan Adat
Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.

"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.

Sebelumnya, permohonan pengujian telah lebih dulu diajukan oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta diajukan perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Source: cnnindonesia
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan pengujian Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Penggugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK Semakin Banyak  Penggugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK Semakin Banyak Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar