Breaking News

Pakar Hukum: UU ITE Seringkali Dimanfaatkan Pukul Lawan Politik


Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap kali dimanfaatkan untuk "memukul" dan melemahkan lawan politik melalui proses hukum atau kriminalisasi.
 
Begitu yang disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menanggapi ditangkapnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi maupun media sosial dengan dalih melanggar UU ITE.

"Kebebasan mengeluarkan pendapat, mendukung sebuah pendapat termasuk melalui media sosial secara online bukanlah kejahatan," ujar Abdul Ficar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).

Namun kata Abdul Ficar, penggunaan UU ITE terutama Pasal 28 seringkali menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

"Karena ketentuan itu sangat multitafsir dan seringkali dapat dimanfaatkan untuk 'memukul' atau melemahkan lawan politik melalui proses hukum (kriminalisasi)," kata Abdul Ficar.

Sehingga kata Abdul Ficar, penggunaan pasal 28 UU ITE untuk menangkap para aktivis maupun pihak yang menyampaikan pendapat sangat sulit dibedakan antara yang benar-benar memproses penegakan hukum ataupun sedang "memukul" lawan politik.

"Karena multitafsir atau karet, sehingga sangat bersinggungan dengan hak dan kebebasan orang mengeluarkan pendapat," pungkas Abdul Ficar

Source: rmol
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar (kanan)/Net
Pakar Hukum: UU ITE Seringkali Dimanfaatkan Pukul Lawan Politik Pakar Hukum: UU ITE Seringkali Dimanfaatkan Pukul Lawan Politik Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar