Breaking News

Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Tidak Aspiratif, Sanggupkah untuk Mundur?


Pakar Hukum Tata Negara Said Salahuddin menagih janji Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pasalnya, sebelum Menteri kelahiran Madura itu menjabat sebagai Ketua Menko Polhukam sering mungutip TAP MPR Nomor VI Tahun 2020.

Dalam Ketetapan TAP MPR tersebut menjelaskan tentang etika kehidupan berbangsa.

Bahwa dalam etika politik dan Pemerintahan, Pemerintah dituntut untuk tanggap terhadap aspirasi atau tuntutan rakyat.

Apabila secara moral kebijakan Pemerintah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka pejabatnya harus siap mundur.

Demikian disampaikan oleh Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) itu saat dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

“Begitu kata TAP MPR VI/2001 yang sering dikutip oleh Mahfud MD sebelum jadi menteri, Sekarang saya mau tagih ucapan Pak Mahfud itu,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan sikap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang dinilai tidak aspiratif terhadap tuntutan rakyat dalam menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, sediakah Mantan Ketua MK itu mundur dari jabatannya sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR tersebut.
 
“Bersediakah Pak Mahfud mundur dari jabatannya atas sikap pemerintah yang tidak aspiratif terhadap tuntutan rakyat?,” tutur Said.

Said melontarkan pertanyaan tersebut lantaran Mahfud MD dinilai tidak aspiratif terkait dengan tutuntuan masyarakat menolak UU Ciptaker.

Sebab, Mahfud menyuruh masyarakat untuk melakukan judicial riview kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, tambah Said, masyarakat jelas-jelas minta Pemerintah untuk membatalkan UU kontoversial itu, bukan judicial riview ke MK.

“Jadi, UU Ciptaker diminta untuk dibatalkan sendiri oleh DPR dan Presiden sebagai lembaga yang membuat undang-undang itu bulan dilempar ke MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta masyarakat bisa menempuh jalur uji materi ke MK, selain melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini berkaitan dengan aksi massa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta yang menuntut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.

“Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis (8/10) malam.

Source: pojoksatu
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD membacakan pernyatan sikap terkait demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) malam
Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Tidak Aspiratif, Sanggupkah untuk Mundur? Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Tidak Aspiratif, Sanggupkah untuk Mundur? Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar