Nah Loh… Draft UU Cipta Kerja dari Mensesneg ke Muhammadiyah Jumlah Halamannya Kok Berubah Lagi?
Jumlah halaman draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah.
Saat ini, draft yang beredar di kalangan wartawan berjumlah 1.187 halaman.
Padal sebalumnya, saat DPR RI menyerahkan kepada Pemerintah ada 812 halaman.
Draft UU Cipta Kerja 1.187 halaman itu adalah yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Majalis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah.
“Diserahkan langsung naskah sebanyak 1.187 halaman,” ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan adanya berubah halanan pada UU Cipta Kerja itu.
Willy menyatakan, penambahan sebanyak 375 halaman itu lantaran berubahnya format kertas yang disesuaikan dengan lembar negara.
“Itu perubahan format kertas yang disesuaikan dengan lembar negara,” kata Willy dikutip dari JawaPos.com.
Ketua DPP Partai Nasdem tersebut menambahkan tidak ada substansi yang berubah dari bertambahnya 375 halaman tersebut.
Hal ini setelah dirinya mengecek langsung ke Sekretariat Negara (Setneg).
“Aku sudah cek ke Setneg enggak ada substansi yang berubah. Itu saja,” kata anak buah Surya Paloh ini.
Untuk diketahui, ada lima draf UU Cipta kerja yang beredar di kalangan publik.
Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020 lalu.
Kedua 905 halaman pada 5 Oktober dan 1.052 halaman pada 9 Oktober.
Perubahan selanjutnya menjadi 1.035 halaman pada 12 Oktober dan terakhir menjadi 812 halaman pada 12 Oktober.
Source: pojoksatu
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti
Nah Loh… Draft UU Cipta Kerja dari Mensesneg ke Muhammadiyah Jumlah Halamannya Kok Berubah Lagi?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar