Breaking News

Ditawar Rp 3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp 7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra


Termohon Bareskrim Polri menjawab dalil permohonan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
 
Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp 7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan.

Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp 3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp 7 miliar.
 
"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp 7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.

Menurutnya, uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ungkapnya.

Dengan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Sebelumnya kuasa hukum Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Source: okezone
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Sidang Praperadilan Polisi Penerima Suap Djoko Tjandra/Net
Ditawar Rp 3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp 7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra Ditawar Rp 3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp 7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar