Breaking News

Bakal Bikin Kejagung Panas, KPK Bisa Kapan Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki


Kejaksaan Agung memang sudah menyatakan tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, KPK bisa kapan saja mengambil alih kasus Pinangki dari tangah Kejagung.

Pasalnya, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi, terkait pengawasan, penelitian dan penelaahan perkara yang ditangani aparat penegak hukum lainnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada JawaPos.com, Selasa (1/8/2020).

“Supervisi ataupun pengambil alihan penanganan perkara adalah kewenangan yang diberikan undang-Undang kepada KPK,” ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa KPK harus lebih dulu menunggu kesediaan lembaga yang menangani kasus dimaksud.

“Jadi tidak bergantung pada ada atau tidaknya keiinginan (untuk menyerahkan) dari instansi yang menangani perkara tersebut,” tegasnya.

Semua itu, sambungnya, tergantung dari lembaga antiratuah tersebut.

Kapa akan memulai supervisi atau memutuskan untuk mengambil alih penanganan sebuah perkara.\

“Supervisi itu tugas pokok KPK pada Pasal 6 huruf d. Begitu juga pengambil alihan perkara pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” bebernya.

“Jadi, sepenuhnya kewenangan KPK, kapan akan supervisi atau bahkan mungkin mengambil-alih, tidak bergantung pada instansi tersebut,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, melalui koordinasi dan supervisi, KPK bisa mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki.

“Dengan tugas supervisi itu meliputi pengawasan, penelitian dan penelaahan perkara yang sedang ditangani institusi lain. Jadi, sewaktu-waktu dapat dilakukan KPK,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki kepada KPK.

Kordp Adhyaksa ini beralasan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.

“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan,” ujar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis (27/8).

Sebaliknya, Hari menyatakan agar semua pihak mengikuti peraturan dan perundangan.

“Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” sambungnya.

Partner Sindikasi Konten: pojoksatu
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net
Bakal Bikin Kejagung Panas, KPK Bisa Kapan Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki Bakal Bikin Kejagung Panas, KPK Bisa Kapan Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar