Percaya Nggak Sih, Brigjen Prasetijo Berani Terbitkan Sendiri Surat Jalan Djoko Tjandra
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan menggesernya ke bagian Pelayanan Markas Polri.
Keputusan tersebut merupakan sanksi setelah dia menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri menyangkut penerbitan surat jalan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dari hasil penyelidikan internal Polri, kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, surat jalan tersebut diterbitkan tanpa seizin pimpinan. "Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo.
Tetapi tak semua orang percaya Prasetijo berani bertindak sendiri dengan menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain sangat penasaran bagaimana mungkin di institusi profesional bisa terjadi seperti itu.
"Djoko S. Tjandra mula mula dicabut red notice-nya. Terus diberi surat jalan sakti. Pejabat yang memberi surat sakti katanya bertindak sendiri tanpa izin dari atasan. Masak iya, tindakan institusi profesional jadi sangat amatiran begitu? Ada apa...? Ada udang? Atau toge? Atau...?" katanya melalui akun Twitter @ustadtengkuzul yang dikutip AKURAT.CO, hari ini.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane juga tidak yakin. "Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu," kata Neta.
Menanggapi pernyataan Argo bahwa penerbitan surat jalan itu merupakan inisiatif sendiri, Neta justru kasihan pada Prasetijo.
"Boleh saja Mabes (Polri) bilang begitu, tapi apa berani dia tanpa ada yang perintah dan surat jalan untuk swasta itu bukan wewenangnya. Kasihan dia dikorbankan," katanya.
Argo menegaskan pencopotan jabatan tersebut sebagai bentuk komitmen kapolri untuk menegakkan aturan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Pencopotan tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyerahkan persoalan surat jalan itu kepada internal Polri.
"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata Mahfud.
Mahfud mendorong agar penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara terbuka.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Dan saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar," katanya.
Partner Sindikasi Konten: akurat
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Djoko Tjandra | Antara Foto
Percaya Nggak Sih, Brigjen Prasetijo Berani Terbitkan Sendiri Surat Jalan Djoko Tjandra
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar