Perbaikan Gugatan ProDEM Atas UU Corona Resmi Diterima
Tim advokasi Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) telah menyampaikan 7 poin perbaikan permohonan pengujian UU 2/2020 tentang Corona di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7) siang.
Setelah 7 poin perbaikan dibeberkan, Hakim Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa barang bukti perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020 telah dikonfirmasi dan dinyatakan sah.
"Untuk perkara nomor 42, alat bukti yang dimasukkan B1-B8 sudah dikonfirmasi dan betul adanya dan kita sahkan," kata Hakim Aswanto seraya mengetuk palu, Senin (13/7).
Sehingga, kata Hakim, pihaknya akan melaporkan perkara tersebut di dalam rapat permusyawaratan Hakim MK. Rapat ini akan menentukan apakah gugatan atas perkara tersebut dilanjut atau tidak.
"Tugas kami selanjutnya akan melaporkan perkara kepada rapat permusyawaratan hakim dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujarnya
Apapun yang diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim, nanti saudara tinggal menunggu informasi dari bagian paniteraan," pungkas Hakim Aswanto.
Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (kedua kiri) bersama para kuasa hukum ProDEM/RMOL
Perbaikan Gugatan ProDEM Atas UU Corona Resmi Diterima
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:
