Komisi II Guspardi Gaus: Putusan PTUN Menangkan Evi Novida Ginting Buktikan Ada Kelemahan Hukum dari Kebijakan Jokowi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai putusan ini membuktikan adanya kelemahan di mata hukum yang ditunjukkan dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bisa menjadi preseden buruk bagi pihak Istana. Sepatutnya presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," ucap Guspardi, kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden
Dalam amar putusan PTUN salah satunya berbunyi 'Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020'.
Menurut Guspardi, sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden.
Selain itu, Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini juga menyoroti tim kepresidenan yang dinilai lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan dan atau keputusan presiden bisa menjadi celah bagi siapa pun untuk menggugat.
"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," tegasnya.
Dengan demikian, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Namun di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum .
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum," ujarnya.
Partner Sindikasi Konten: akurat
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
Komisi II Guspardi Gaus: Putusan PTUN Menangkan Evi Novida Ginting Buktikan Ada Kelemahan Hukum dari Kebijakan Jokowi
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar