Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka dengan Pasal Berlapis-Lapis Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait dengan surat jalan Djoko Tjandra.
"Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini. Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra. "Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.
Pasal yang dijerat ke Brigjen Pol Prasetijo Utomo itu terkait pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kemudian, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra.
Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat. Adapun yang menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.
"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," jelas dia.
Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo karena diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," katanya.
Partner Sindikasi Konten: teropongsenayan
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Brigjen Prasetijo Utomo/Net
Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka dengan Pasal Berlapis-Lapis Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar