Adsterra

Breaking News

Komisi Pengkajian MUI Medan Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila


RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tengah dibahas di DPR. Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Medan, Masri Sitanggang, menyebut RUU HIP wajib ditolak, dia menilai ada lima alasan utama dan mendasar kenapa RUU HIP harus ditolak.”Pertama, alasan untuk membentuk Undang-Undang HIP terasa mengada-ada,” kata Masri, Senin (25/5).

Ia menjelaskan, dalam konsideran RUU HIP disebutkan, UU HIP perlu dibentuk sebab belum ada UU dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila sebagai landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Lantas, apakah selama 74 tahun Indonesia merdeka, penyelenggara negara melaksanakan tugasnya dengan tanpa landasan hukum Ideologi Pancasila?

“Lalu, apa artinya pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara atau, apakah hukum dan perundang-undangan yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan Pancasila? Bukankah semua pejabat negara disumpah untuk setia dan melaksanakan Pancasila?,” ujarnya.

Kedua, kehadiran UU HIP dapat menimbulkan kekacauan tata hukum nasional, secara hirarki, UU HIP memang seharusnya ada di bawah UUD 1945. Konsideran untuk membentuk UU HIP adalah berupa Ketetapan—Ketetapan MPR, sehingga UU HIP boleh diartikan sebagai derivasi dari Ketetapan-Ketetapan MPR tersebut.

Namun dilihat dari objek hukumnya, yaitu Pancasila yang diundangkan sebagai haluan ideologi, UU HIP dapat dipandang sebagai makna Pancasila, maka, dalam penerapan, kedudukannya bisa setara dengan UUD 1945. Bahkan dapat pula berada di atas UUD 1945, karena UU HIP dapat dimaknai sebagai Pancasila itu sendiri.

“Dengan demikian UU HIP akan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 pun harus tunduk pada UU HIP. Bagaimana realitasnya nanti, akan sangat tergantung pada penguasa, ini sangat berbahaya,” katanya.

Ketiga, RUU HIP ini sangat aneh, di dalam konsideran tidak disebutkan legalitas Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Yang demikian ini mengakibatkan ketidakjelasan tentang Pancasila yang menjadi objek yang akan diundangkan.

“Bicara Pancasila kaitannya dengan dasar falsafah negara harus merujuk pada alenia ke 4 Pembukaan UUD 1945. Hal ini dipertegas dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 pada Pasal satu,” katanya.

Oleh karena itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 wajib masuk dalam konsideran. Yang demikian, agar jelas dan teranglah Pancasila yang mana yang dimaksud oleh RUU HIP itu. “Maka, mengabaikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam melahirkan Undang-Undang apapun soal Pancasila adalah cacat hukum, tidak sah dan akan berujung pada kekacauan,” ujarnya.

Partner Sindikasi Konten: indonesiainside
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Logo MUI/Net
Komisi Pengkajian MUI Medan Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila Komisi Pengkajian MUI Medan Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila Reviewed by Admin on Rating: 5