Breaking News

109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Dipecat, Ombudsman Duga Bupati Lakukan Tindakan Maladministrasi


Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam, diduga melakukan tindakan maladministrasi atas pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir, 21 Mei 2020.

Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian mengatakan, Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis di tengah gencarnya penanggulangan Covid-19.

“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu,” ujar Adrian, dilansir Antara, Selasa (26/5).

Menurut dia, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik serta profesional. Namun, tidak bisa sewenang-wenang.

Kepala daerah dituntut menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola pemerintah. Kebijakannya harus sesuai asas agar tindakan tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini,” tambahnya.

Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno nanti. Ombudsman segera menggelar rapat, apakah ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman.

Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.

Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang diminta untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan atau pun panggilan. Keterangan tersebut dapat membuat terang serta sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar.

Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif Covid-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat.

Partner Sindikasi Konten: indonesiainside
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian (ANTARA/Aziz Munajar/20)
109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Dipecat, Ombudsman Duga Bupati Lakukan Tindakan Maladministrasi 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Dipecat, Ombudsman Duga Bupati Lakukan Tindakan Maladministrasi Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar