Harusnya Yasonna Laolly Sadar, Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Itu Teguran Keras Loh…
Presiden Jokowi sudah menegaskan menolak membebaskan narapidana koruptor dengan alasan pencegahan persebaran corona atau COVID-19.
Rencana itu sendiri diwacanakan Menkumham Yasonna Laoly terhadap napi koruptor yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan berumur di atas 60 tahun.
Penolakan Jokowi atas keinginan Yasonna itu, jelas merupakan teguran keras.
Demikian disampaikan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4/20200).
“Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menkumham HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor,” ujarnya.
Menurutnya, rencana Yasonna membebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan hal yang keliru.
Kendati demikian, Kurnia menilai, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi PP 99/2012.
Pasalnya, salah satu poin revisi itu akan mencabut pemberlakuan dari PP itu.
“Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi,” ingatnya.
Kurnia menyebut, rencana pembebasan koruptor bukan pernyataan baru yang digaungkan Yasonna.
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah delapan kali politisi PDIP itu mengusulkan kebijakan yang menguntungkan para narapidana koruptor itu.
“Caranya pun beragam. Mulai dari revisi PP 99/2012 sampai pada revisi UU Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi.
Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi.
“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita,” ungkap Jokowi, Senin (6/4).
Pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.
“Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” tegasnya.
Ia menekankan, program asimiliasi dan integrasi narapidana di tengah pendemi Covid-19 hanya berlaku untuk narapidana umum.
Hal itu pula yang dilakukan oleh negara-negara lain yang terkenda wabah virus yang sama.
“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” jelas Jokowi. [ps]
Foto : Menkumham Yasonna Laoly dan Presiden Jokowi
Harusnya Yasonna Laolly Sadar, Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Itu Teguran Keras Loh…
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:
