Perlawanan Terhadap Omnibus Law, Koalisi Buruh Akan Bangkitkan Kembali MPBI
Kaum buruh tak henti-hentinya menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Berbagai aksi yang mereka galakkan telah berhasil menunjukkan kekuatannya kepada Pemerintah dan Pengusaha sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law.
Sejarah mencatat, gerakan buruh telah berhasil mengkoordinir buruh di seluruh Indonesia untuk melaksanakan aksi mogok kerja Nasional secara serentak yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2012. Gerakan tersebut adalah hasil konsolidasi dari segenap lapisan elemen buruh menentang kebijakan Pemerintah yang dinilai merugikan mereka khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada keterangannya Jumat (28/2) mengungkapkan, serikat pekerja akan membangkitkan kembali sejarah yang sama dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Masih dalam alasan yang sama, tujuan gerakan ini adalah membangun persatuan buruh Indonesia menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Persatuan tersebut diinisiasi oleh tiga serikat besar buruh di Indonesia, yaitu Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI).
Satuan itu belum termasuk dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi, serta lebih dari 400 kabupaten dan kota yang telah melahirkan MPBI sebagai aliansi strategis kembali untuk menyatukan sikap dan kekuatan kaum buruh.
"MPBI dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2012 di Gelora Bung Karno dan dihadiri kurang lebih 100 ribu buruh," kata Said dalam keterangan tertulisnya.
Iqbal menjelaskan, MPBI merupakan alat perjuangan bagi kaum buruh Indonesia serta elemen masyarakat lain untuk mendesak Pemerintah menghapus segala kebijakan yang dirasa bertentangan dengan keadilan.
"Kehidupan pekerja atau buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja atau buruh," papar Iqbal.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun menurut Iqbal, isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Hal tersebut terlihat dalam isi RUU Cipta Kerja untuk kluster ketenagakerjaan. Iqbal menyebut RUU tersebut tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).
Tiga prinsip ketenagakerjaan itu, lanjut Iqbal, tergambarkan dalam peraturan RUU Cipta kerja yang akan berimbas pada sejumlah hal pokok. Antara lain
hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, potensi kemudahan PHK, TKA yang berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.
Atas sebab itu, Iqbal mengimbuhkan, serikat buruh akan menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia.
"MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk
kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi (KLA)," pungkasnya. [ts]
Foto : Bendera serikat buruh (Istimewa)
Perlawanan Terhadap Omnibus Law, Koalisi Buruh Akan Bangkitkan Kembali MPBI
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar