Video Negara Rakyat Nusantara, Lebih Parah Ketimbang Sunda Empire, Ajak Bubarkan NKRI
![]() |
| Yudi Syamhadi Suyuti. Negara Rakyat Nusantara |
Entah fenomena apa, beberapa waktu terakhir, bermunculan kerajaan-kerajaan baru di Indonesia.
Faktanya, kerajaan-kerajaan mengklaim sebagai penguasa dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar dan bisa mensejahterakan para pengikutnya.
akan tetapi, bisa dipastikan bahwa kerajaan itu adalah halusinasi dan sangat mengada-ada.
Setelah ramai Sunda Empire yang mengklaim sebagai penguasa dunia, kini muncul Negara Rakyat Nusantara.
Dalam video yang beredar, Negara Rakyat Nusantara terlihat dua orang laki-laki duduk di podium.
Di belakangnya, terdapat sebuah bendera mirip dengan bendara Amerika Serikat.
Bedanya, pada bagian kiri atas bendera terdapat kotak berwarna hitam dengan bintang warna merah di dalam lingkaran putih.
Tampak seorang laki-laki menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada seluruh rakyat Nusantara.
“Negara Rakyat Nusantara ini seringkali dicurigai akan berbuat suatu yang mengundang konflik atau permasalahan baru,” tutur laki-laki itu.
Ia menyebut, Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang sudah ada sebelum NKRI terbentuk.
“NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, mau tidak mau, NKRI harus dibubarkan.
“Kita nyatakan mau tidak mau, dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar, kita harus merelakan membubarkan NKRI,” tegasnya.
Ia lantas mengutarakan sejumlah alasan yang mendasari NKRI harus dibubarkan.
“Bahwa NKRI tidak berhasil menegakkan kemanusiaan, persatuan, keadilan di tengah rakyat bangsanya, serta gagal memberikan kesejahteraan dan keamanan rakyat,” katanya.
Diketahui, pria itu adalah Yudi Syamhadi Suyuti yang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar.
Yudi ditangkap Sub Direktorat (Subdit 1) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena telah mengunggah video tersebut di media sosial berbagi video.
Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (31/1/2020).
Argo menjelaskan, video yang diunggah pelaku dikategorikan sebagai tindakan makar dan atau menyebarkan berita bohong.
“Ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHp Jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Berikut video Negara Rakyat Nusantara yang beredar di media sosial:
[ps]
Video Negara Rakyat Nusantara, Lebih Parah Ketimbang Sunda Empire, Ajak Bubarkan NKRI
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:
