Breaking News

“Transfer Berputar” Jadi Modus Benny Tjokro “Ngerjain” Duit Asabri?


Kerjasama pemilik Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dimulai pada akhir 2015. Dia menawarkan kepemilikan 18 persen saham PT Harvest Time, yang dimiliki PT Wiracipta Senasatria, senilai Rp 1,2 triliun. PT Wiracipta Senasatria adalah anak usaha Hanson.

Tawaran itu disambut baik oleh Dirut Asabri saat itu, Mayjen (Purn) Adam Damiri. Asabri menyetor Rp 802 miliar sebagai uang muka. Nahasnya, Wiracipta ternyata tidak pernah memiliki 18 persen saham Harvest yang diklaim Benny. Wiracipta hanya punya 13 persen. Tragisnya saham sebesar 13 persen itu telah dijual ke PT BW Plantation.

Pasca ditekan BPK, Dirut Asabri yang baru, Letjen (Purn) Sonny Widjaja meminta pengembalian dana. Asabri juga membebankan kewajiban bunga berjalan sebesar 7 persen per tahun. Tingkat bunga ini jauh di bawah bunga pinjaman bank komersial. Total tagihan Wiracipta melonjak menjadi Rp 832 miliar.

Benny kemudian mengajukan skema pelunasan sendiri. Dia membayar tunai Rp 100 miliar. Namun sisanya dibayar dalam bentuk aset kaveling siap bangun di Serpong Kencana. Lahan ini dikembangkan Blessindo Terang Jaya, juga anak usaha Hanson.

Usulan ini disepakati di rapat direksi Asabri pada 13 Juli 2016 dengan sedikit modifikasi. Benny wajib membeli kembali kaveling yang menjadi pengganti saham dan menjualnya, lalu hasil dan keuntungannya diberikan kepada Asabri satu tahun kemudian.

Bukannya melaksanakan kesimpulan rapat direksi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri saat itu, Hari Setianto, malah mengikat perjanjian jual-beli kaveling dengan Benny. Asabri mau membeli kaveling Blessindo senilai Rp 732,261 miliar.

Sepanjang 25-29 Juli 2016, Asabri total mentransfer duit ke Blessindo sebesar Rp 732,261 miliar. Jumlah ini sesuai dengan harga kaveling yang disepakati. Kemudian Wiracipta membayar Rp 732 miliar, kekurangan pengembalian saham Wiracipta.

Sehingga di atas kertas, Wiracipta telah mengembalikan pembelian saham dari Asabri senilai Rp 832 miliar plus bunga. Namun duit pelunasan itu sebetulnya berasal pembelian kaveling oleh Asabri senilai Rp 732,261 miliar.

Status pengeluaran Asabri itu lantas tercatat sebagai investasi property di Blessindo. Duit itu digunakan untuk membeli kaveling di Serpong Kencana sebanyak 2.338 unit dengan luas masing-masing 72 meter persegi.

Diduga pembelian ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan itu menyatakan bahwa investasi properti hanya boleh pada tanah yang telah terdapat bangunan. Masalahnya, direksi Asabri pada 2013 membuat aturan sendiri yang menabrak pagar Kementerian Keuangan tersebut.

Dalam perjanjian jual-beli, Asabri membeli kaveling dengan kewajiban bagi Benny untuk mengembangkan dan menjualnya sampai habis paling lambat 31 Desember 2019. Keuntungan sebesar 10 persen per tahun akan diberikan kepada Asabri.

Namun sampai 10 Oktober 2016, Benny baru mampu menjual 292 unit dengan nilai Rp 94,9 miliar> dana ini telah diberikan kepada Asabri.

Meskipun dikurangi hasil penjualan senilai Rp 94,9 miliar itu, Asabri masih berpotensi merugi Rp 637 miliar. Pasalnya BPK menemukan sertifikat 2.338 unit kaveling yang dibeli Asabri itu sudah diagunkan dulu ke Bank Capital oleh Benny. [ptd]

(disarikan dari “Kepeng Kopong Investasi Asabri”,  majalah Tempo, 20-26 Januari 2020)

“Transfer Berputar” Jadi Modus Benny Tjokro “Ngerjain” Duit Asabri? “Transfer Berputar” Jadi Modus Benny Tjokro “Ngerjain” Duit Asabri? Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar