Pengakuan Masinton Mendapatkan Sprindik OTT Wahyu Setiawan Dilingkungan DPR
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan dirinya mendapatkan sprin lidik OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dirinya menceritakan bahwa Pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB seseorang menghampirinya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.
"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi,” kata Masinton dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
Ketika itu, Anggota Komisi III DPR itu tak langsung membuka map tersebut, lantaran ada kegiatan lain. Masinton baru membuka surat tersebut di ruang kerjanya.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," bebernya.
Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK, Masinton mengaku sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.
"Saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo,” jelasnya.
Ia menyebut pada akhir Agustus 2017, pernah ada petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki yang diduga wartawan Tempo memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK.
"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan, sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," jelasnya.
Masinton menyatakan, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.
“Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK,” kata Masinton.
Sebelumnya Masinton menunjukkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di acara Indonesian Lawyer Club (ILC) TvOne.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu buka suara atas sprinlidik yang dimiliki politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku tak ada kebocoran.
Ia menyatakan pihaknya tak pernah memberikan sprinlidik kepada siapapun.
"Kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas."
"Namun tidak pernah diberikan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung," tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). [ts]
Pengakuan Masinton Mendapatkan Sprindik OTT Wahyu Setiawan Dilingkungan DPR
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar