LPSK Sebut Tidak Bisa Lindungi Harun
Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku kecil kemungkinan bisa mendapat perlindungan dari LPSK. Hal itu dibuktikan karena Harun Masiku tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Edwin, jika Harun bisa membuktikan bahwa dirinya bukan menjadi aktor utama dalam kasusnya, dirinya bisa berpeluang mendapat perlindungan dari LPSK dengan beberapa syarat.
"Selain saksi, korban, pelapor, dan ahli, memang (untuk) pelaku ada peluang untuk mendapat perlindungan dari LPSK, tetapi ada syaratnya. Syaratnya dia harus saksi pelaku yang bekerja sama, saksi pelaku yang bekerja sama itu biasanya disebut Justice Collaborator. Artinya Justice Collaborator itu dia bukan pelaku utama, itu ada di UU LPSK," kata Edwin saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Namun tidak cukup sampai di situ, Edwin mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk membuktikan status Harun Masiku. Namun lagi-lagi, hal itu bisa dilakukan jika Harun yang kini tengah menjadi buronan KPK mau bekerja sama jika terbukti ada aktor utama di balik kasusnya tersebut.
"Kemudian dia mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini, yang mana ada ancaman terhadap dirinya," terang Edwin.
Selanjutnya, jika hal itu terpenuhi, pihak LPSK akan akan berkoordinasi lagi kepada penuntut umum untuk menunjukkan bahwa Harun Masiku layak mendapat perlindungan.
"LPSK akan memberikan rekomendasi kepada jaksa, untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya, bahwa orang ini sebagai Justice Collaborator," sambungnya.
Namun melihat perkembangan sampai saat ini, Edwin melanjutkan, belum ada tanda-tanda yang memungkinkan untuk menjadikan Harun sebagai pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Hal itu karena Harun sendiri belum menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap panggilan KPK.
"Kalau dia tidak memenuhi syarat itu, ya tidak bisa karena ini diatur undang-undang. Dia [Harun Masiku] harus tunjukkan bahwa dia memang layak, pantas untuk disematkan sebagai Justice Collaborator tersebut," ujar Edwin. [ts]
LPSK Sebut Tidak Bisa Lindungi Harun
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar