Lima Anggota Polda Jabar Dilaporkan ke Propam Polri
Sebanyak lima anggota Polda Jawa Barat (Jabar) dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga melakukan rekayasa kasus.
Kelima anggota Polri itu yakni mantan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes SA, mantan Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP MA, Kasubid Harda Reskrimum Polda Jabar AKBP, Kanit 5 Subidit 2 Reskrimum Polda Jabar HI Kompol YA, dan penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar, Brigadir ANG.
Pengaduan tersebut diterima Propam Mabes Polri dengan tanda terima nomor: 10/ANDIS/L/LP/I/2020, tanggal 6 Januari 2020.
Penyidik Polda Jabar dilaporkan ke Propam atas dugaan melakukan rekayasa kasus terkait sengketa tanah di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula saat warga Bogor bernama H Aniem Sujoyo Romansyah menjual tanah seluas 40 hektare kepada PT. Talenta Putra Utama pada 29 Oktober 2018.
Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Aniem dengan PT Talenta disepakat bahwa pembayaran dilakukan tiga termin.
Termin pertama, pembayaran pertama lancar tanpa kendala. Namun, pada termin kedua yang jatuh tempo pada Februari 2019, PT Talenta tidak melakukan pembayaran, sehingga dianggap wanprestasi.
Anim kemudian meresponnya dengan melayangkan somasi agar PT Talenta memenuhi kewajibannya. Anim melayangkan somasi dua kali, namun tak direspon.
“Lahan klien kami dijadikan tambang galian C tanpa ijin (ilegal) oleh PT Talenta. Menurut orang lapangan klien kami bahwa PT Talenta diperkirakan meraup keuntungan kurang lebih Rp 25 miliar selama kurang lebih 4 bulan, sejak perjanjian PPJB antara H. Anim dengan PT Talenta batal demi hukum,” ucap kuasa hukum Anim, Andi Sarifuddin.
Akhirnya, Anim melaporkan PT Talenta ke Polda Jabar pada 13 April 2019. PT Talenta dipolisikan karena masih melakukan penambangan dan merusak lahan milik Anim tanpa melunasi kewajibannya, yaitu pembayaran termin dua.
Anim melaporkan Dirut PT Talenta aras dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, dan atau pencurian material tanah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 jo Pasal 363 KUHPidana.
Namun laporan Anim kurang mendapat perhatian dari Polda Jabar. Bahkan, penyidik telah mengisyaratkan untuk menghentikan kasus tersebut (SP3).
Sebaliknya, Polda Jabar justru merespon laporan balik dari PT Talenta kepada Anim.
“PT Talenta diduga bekerjasama dengan para terlapor (penyidik) merekayasa kasus untuk melaporkan balik klien kami di Polda Jabar dengan maksud untuk menghapus perbuatan pidana pihak PT Talenta, yaitu pidana pengrusakan secara bersama-sama, pencurian material tanah dan usaha tambang galian C tanpa izin,” ucap Andi.
Syarifuddin menambahkan, adapun dugaan rekayasa kasus yang dimaksud adalah PT membuat laporan polisi dan menuduh Anim menipu, melakukan penggelapan dan atau pemalsuan surat.
“Laporan mereka itu rekayasa atau bohong belaka. Mereka (PT Talenta) bilang tanah klien kami yang dijual ke PT Talenta 64 ha. Padahal, dalam PPJB hanya 40 Ha,” kata Syarifuddin.
Selain itu, lanjut Syarifuddin, PT Talente juga menuduh Anim melakukan penipuan terkait kandungan material. Padahal, dalam PPJB sama sekali tidak disibutkan soal kandungan material dalam tanah milik Anim.
Syarifuddin menduga para penyidik Polda Jabar bekerja sama dengan PT Talenta. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya permintaan klarifikasi dari penyidik kepada Aniem atas laporan PT Talenta.
“Seharusnya penyidik memanggil klien kami untuk klarifikasi laporan PT Talenta. Klien kami baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan balik oleh PT Talenta setelah mendapat tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung,” imbuh Syarifuddin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso yang ditemui terpisah, saat dikonfirmasi enggan berkomentar atas pelaporan lima anggota Polri ke Propam Polri. [ps]
Lima Anggota Polda Jabar Dilaporkan ke Propam Polri
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar