KPU: Tidak Ada Parpol Lain Yang Ajukan PAW Seperti PDIP, Sampai 3 Kali
Pengajuan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR PDIP dapil Sumsel I Riezky Aprilia oleh Harun Masuki, diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dilakukan oleh partai politik lain.
Pasalnya, permohonan PDIP bisa dibilang tidak wajar karena dilakukan sebanyak tiga kali.
Selain itu, partai banteng ini juga tidak mematuhi mekanisme permohonan yang sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kan mereka meminta penegasan kita. Kemudian kita tegas, (ada surat) pertama, kedua, ketiga. Sejak awal kita tegas (menolak usulan)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, saat ditemui di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Ilham juga menyatakan, permohonan PAW caleg yang dilakukan parpol lain sesuai prosedur.
"Surati DPR baru DPR surati KPU," sebut Ilham.
Oleh karena itu, Ilham mengatakan kalau ajuan PAW oleh parpol lainnya tidak ada yang seperti partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
"Enggak ada parpol lain yang seperti itu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, persoalan PAW anggota PDIP di dapil Sumsel I ini menjadi perkara yang ditangani KPK.
Karena, KPK mencium bau amis dari proses permohonan PAW yang dilakukan PDIP kepada KPU.
KPK berhasil menciduk Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terbukti menerima suap Rp 400 juta. Selain itu, tiga orang yang berasal dari unsur PDIP juga diamankan.
Wahyu sendiri diduga berperan sebagai pihak yang akan mendorong PAW Riesky Aprilia untuk diberikan kepada Harun Masuki, caleg PDIP dapil Sumsel I yang mendapat perolehan suara terbanyak kelima.
Padahal, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU telah menetapkan Riesky Aprilia sebagai anggota DPR PDIP terpilih dari dapil Sumsel I.
Penetapan itu menyusul, pencoretan nama alm. Nazaruddin Kiemas, paslon nomor urut yang mendapat perolehan terbanyak saat Pileg 2019 lalu. Namun, adik ipar Megawati itu gagal melenggang ke Senayan karena meninggal dunia pada Maret 2019, atau sebelum pelaksanaan pemilu.
Hingga akhirnya, KPU telah mencoret dan mensosialisasikan kepada pemilih, bahwa Nazaruddin telah meninggal dunia. [rm]
KPU: Tidak Ada Parpol Lain Yang Ajukan PAW Seperti PDIP, Sampai 3 Kali
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar