KPK Periksa Muhaimin Iskandar Terkait Proyek Jalan Kementerian PUPR
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. |
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah proyek.
Cak Imin akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Ia akan memberikan keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA).
“Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Cak Imin telah dipanggil oleh KPK pada, 19 November 2020. Namun, tidak memenuhi panggilan tersebut.
KPK kembali memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga diperiksa yakni KPK, Wakil Gubernur Lampung yang juga Politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, pada 30 September 2019, tim penyidik juga telah memeriksa tiga Politikus PKB yakni, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin erat kaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya Musa menyebut adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha diduga telah memberikan atau menjanjikan sesuatu secara bersama-sama kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga telah menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [ptd]
KPK Periksa Muhaimin Iskandar Terkait Proyek Jalan Kementerian PUPR
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:
