Adsterra

Breaking News

Catat! Awal Februari Polisi akan Tindak Pelanggar Sepeda Motor Menggunakan Tilang Elekronik

Direktur lalu lintas (dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 akan melaksanakan penindakan terhadap pengemudi sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Pemantauan bagi pengendara yang melanggar akan dimonitor menggunakan kamera ETLE .

Direktur lalu lintas (dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf menjelaskan, pihaknya secara serentak akan menindak pengemudi sepeda motor yang melakukan pelanggaran di beberapa titik yang sudah terpasang kamera ETLE.

"Mulai 1 Februari kami jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan ETLE Terhadap pengemudi sepeda motor ," kata Yusuf kepada Wartawan di gedung TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/01/2020).

Yusuf menegaskan, penindakan terhadap sepeda motor akan difokuskan pada tiga pelanggaran yang sering dilakukan dijalan raya.

"Kegiatan ini akan kita laksanakan di beberapa jalur yang disitu ada kamera ETLE, sasaran pertama tidak memakai helm, Marka jalan seperti menerobos lampu merah dan stop Line (garis berhenti) serta jalur busway," ujarnya. 

Yusuf juga menambahkan, terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalulintas, khususnya sepeda motor disebabkan karena kurangnya kesadaran tertib berlalu lintas.

"Kita akan fokus terhadap tiga pelanggaran itu, karena penyebab terjadinya kemacetan dan kecelakaan salah satunya terjadi karena penyerobotan jalur dan menerobos lampu merah," terangnya.

Untuk sementara waktu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Kalau sekarang masih kita uji coba masih kita ingatkan, alamat yang sudah tertangkap di kamera datanya ada, kita kirim ke alamat tersebut kita tulis tanggal sekian dan Pelanggaran seperti ini. Kita masih mentoleransi untuk saat ini ," ungkap Yusuf.

Yusuf melanjutkan, prosedur untuk penindakan tilang ETLE terhadap sepeda motor sama dengan kendaraan roda empat sebelumnya.

"Prosedur sama seperti penindakan ETLE kendaraan roda empat , kalau dia pengendara tidak ada respon kita blokir STNK (kendaraan) tersebut, jadi kalau mau perpanjang, balik nama, mutasi dan sebagainya mereka harus membayar tilang dulu , sesuai pelanggaran yang dibuat ," kata Yusuf.

Yusuf juga membeberkan lokasi yang akan dilakukan penerapan tilang ETLE untuk sepeda motor dan berencana akan menambahkan 45 kamera lainnya untuk memantau pergerakan pengemudi motor yang melanggar.

"Untuk sementara kameranya sama seperti yang ada, hanya fiturnya yang di tambah, nantinya akan ditambah 45 kamera, dari mulai Kota tua, Hayam Wuruk, gajah Mada, merdeka barat sampai Thamrin, Sudirman, blok m kemudian nanti dari Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono sampai dengan bandara Halim. Kemudian HR Rasuna Said Kuningan, di Panjaitan sampai perintis cempaka putih," papar Yusuf.

Lebih jauh Yusuf juga menjelaskan tujuan dari penerapan tilang berbasis teknologi menggunakan ETLE di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Tujuannya supaya masyarakat tertib, kenapa terjadi kemacetan kecelakaan, pasti di dahului karena pelanggaran . bagaimana supaya tidak melanggar tertib (berlalu lintas), bagaimana supaya tertib ada kamera ETLE. tadinya fungsi polisi ada disana sekarang kamera yang berperan, kalau polisi hanya jam-jam tertentu ,kamera 24 jam, jadi pengedara akan berpikir (jika melanggar) disini ada kamera itu tujuannya," tutupnya.

Untuk diketahui, denda tilang sepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan sistem ETLE , Pelanggar sementara akan dikenakan denda maksimal antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000, tergantung level pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. [ts]

Catat! Awal Februari Polisi akan Tindak Pelanggar Sepeda Motor Menggunakan Tilang Elekronik Catat! Awal Februari Polisi akan Tindak Pelanggar Sepeda Motor Menggunakan Tilang Elekronik Reviewed by Admin on Rating: 5