BPK Tafsir Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 16 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi di PT Asabri mencapai Rp 16 triliun.
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Usai dilakukan pemeriksaan oleh BPK, kata Harry, akan dilakukan penyerahan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ditubuh perusahaan pelat merah tersebut.
"Iya akan diserahkan ke KPK," kata dia.
Sebelumnya asuransi pelat merah yang fokus memberikan perlindungan pada prajurit TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan itu diduga ada kasus korupsi dengan nilai di atas Rp 10 triliun.
Isu dugaan korupsi ini mulanya dimunculkan Menko Polhukam Mahfud Md. Ia menduga, ada korupsi di atas Rp 10 triliun. Masalah ini tak kalah fantastisnya dengan Jiwasraya.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu," kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat lalu (10/1/2020). [ts]
BPK Tafsir Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 16 Triliun
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar