Breaking News

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa


Oposisi Cerdas | Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyiapkan bantahan terhadap argumentasi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.

Denny mengatakan, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumen yang kemungkinan akan digunakan untuk membantah permohonannya. Namun, dia mengaku telah mengantisipasi hal tersebut dalam permohonan setebal 66 halaman.

"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Denny menambahkan, persoalan pemenuhan syarat calon seharusnya tetap dapat diperiksa apabila sejak awal seseorang dinilai tidak memenuhi ketentuan pencalonan. Dia kemudian merujuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua pada 2021.

"Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan. Jadi kalau dalam hukum itu, lewat satu detik ya lewat, lewat satu bulan ya lewat, lewat dua bulan ya lewat, lewat dua tahun ya lewat, sama saja lewat waktu," kata dia.

Dalam perkara PHPU Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, permohonan memang dipersoalkan karena telah melewati masa tenggang pengajuan. Namun, MK tetap memeriksa perkara tersebut dan pada akhirnya mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly setelah menemukan persoalan kewarganegaraan.

"Di Sabu Raijua, MK tetap memeriksa, kata MK, karena ternyata calon bupatinya tidak memenuhi syarat calon warga negara, dia ternyata warga negara Amerika sehingga MK mendiskualifikasi dia karena tidak memenuhi syarat calon, itu lewat waktu," ucapnya.

Tidak hanya itu, Denny juga merujuk perkara PHP Bengkulu Selatan. Menurutnya, dalam putusan perkara tersebut MK menyatakan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya.

"Kembali ke pertanyaan soal prosedur tadi, banyak putusan MK menegaskan mereka tidak bisa dipasung dengan prosedur-prosedur, termasuk batas waktu. Lalu soal final, final ini dalam pengujian undang-undangan ternyata dimaknai boleh kalau dengan alasan konstitusional berbeda," ujarnya.

Dia juga menilai dalil mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diuji dalam sengketa Pilpres 2024. Menurut Denny, hal itu menjadi alasan pihaknya menilai persoalan tersebut belum dapat dianggap selesai atau final.

Sumber: inews
Foto: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. (Foto: iNews)

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5