Pesta Gay Karawang Bikin Geger, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Pemilik Diskotek
Polda Jawa Barat menetapkan tiga pemilik tempat hiburan yang menjadi lokasi pesta gay di Karawang sebagai tersangka. Lokasi hiburan malam tersebut juga telah disegel Pemkab Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka merupakan pemilik tempat hiburan malam. "Tersangka SA, RD, DD terancam hukuman 9 tahun," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.
Pesta gay di Helen's Night Mart tersebut diikuti anak-anak di bawah umur, pada Sabtu (6/6) malam. Video, yang sebagain besar diikuti para remaja pria itu, viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan pemilik tempat hiburan mengakui adanya peristiwa tersebut. "Kejadian dari malam Minggu, Minggu siangnya viral. Kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini," kata Aang seperti dikutip.
Aang menyampaikan atas dasar pengakuan pemilik tempat maka Pemkab mengambil langkah tegas dengan melakukan peyegelan pada Senin kemarin. "Penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang DA Prasetya Wirabrat mengatakan Helen's Night Mart mengantongi izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun terjadi penyimpangan dalam operasionalnya.
Selain menggelar pesta gay, klub tersebut juga menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit.
Pesta Gay Karawang Bikin Geger, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Pemilik Diskotek
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
