Adsterra

Breaking News

7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan


Publik digemparkan oleh kasus kekerasan seksual berat yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha nasi kuning.

Korban berinisial K (22), yang merupakan karyawan mereka sendiri, mengalami trauma mendalam akibat penyekapan dan intimidasi.

Berikut adalah fakta-fakta memilukan di balik kasus tersebut:

1. Motif Cemburu Buta karena Perbedaan Usia

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tersangka Sumarni (39) menaruh kecurigaan besar terhadap suaminya, Sukarno (23).

Perbedaan usia yang cukup jauh (16 tahun) disinyalir memicu rasa tidak aman Sumarni, hingga ia menuduh suaminya menjalin hubungan gelap dengan korban yang sudah bekerja selama setahun.

2. Korban Dijebak dan Disekap

Peristiwa ini terjadi pada 1-2 Januari 2026. Modusnya, korban dipancing untuk datang ke salah satu dari 10 gerai nasi kuning milik pelaku, namun kemudian dibawa paksa ke rumah pelaku di kawasan Barombong.

Di sana, korban dikurung di dalam kamar dan diinterogasi secara kasar agar mengaku berselingkuh.

3. Kekerasan Fisik Sebelum Kekerasan Seksual

Sebelum dipaksa melayani nafsu suami pelaku, korban lebih dulu mengalami kekerasan fisik.

Berdasarkan keterangan polisi, korban dipukuli dan ditendang oleh tersangka Sumarni karena terus membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.

4. Istri Paksa Suami Perkosa Korban

Fakta yang paling mengejutkan adalah tersangka Sumarni sendiri yang memerintahkan suaminya untuk berhubungan badan dengan korban.

Hal ini dilakukan dalam kondisi korban tertekan dan ketakutan. Aksi bejat ini terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

5. Direkam untuk Alat Bukti "Selingkuh"

Kedua aksi pemerkosaan tersebut direkam oleh Sumarni menggunakan ponsel.

Kejadian pertama ponsel disembunyikan di dalam lemari untuk merekam secara diam-diam.

Kejadian kedua tersangka Sumarni merekam secara langsung.

Polisi menyatakan rekaman tersebut bukan untuk disebarluaskan, melainkan sebagai "alat bukti" versi pelaku untuk membenarkan tuduhan perselingkuhannya.

6. Ancaman Kerja Paksa 15 Tahun

Selain kekerasan fisik dan seksual, korban juga mengalami intimidasi ekonomi.

Pendamping korban dari YPMP Sulsel, Alita Karen, membeberkan bahwa korban diancam tidak akan dibayar gajinya dan dipaksa bekerja selama 15 tahun tanpa gaji jika menolak menuruti perintah pelaku.

7. Ancaman Penjara 12 Tahun

Kini, pasutri juragan nasi kuning tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat penyekapan dan kekerasan yang dialaminya.

Sumber: suara
Foto: Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan 7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5