Sorot KPK yang Belum Periksa Kaesang, Mahfud MD Ingatkan Kasus Rafael Alun
Mahfud MD tampak sudah pasrah dengan kinerja KPK untuk mengusut masalah penggunaan pesawat jet pribadi yang diduga dilakukan Kaesang.
Pasalnya Mahfud MD menyadari bahwa tidak bisa memaksa KPK untuk memeriksanya, terlebih karena adanya dalih bahwa Kaesang bukan seorang pejabat.
Hal itu diungkap oleh Mahfud MD pada akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip Kilat.com.
Mahfud MD menjelaskan bahwa tak ada yang bisa memaksa KPK untuk mengambil keputusan agar mau memeriksa putra dari Jokowi tersebut.
"Tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja," tulisnya.
Namun Mahfud MD mengingatkan bahwa sebenarnya dengan langkah yang dilakukan KPK untuk mengusut pesawat jet pribadi tersebut justru bisa diketahui jika adanya kasus korupsi atau gratifikasi yang terjadi dalam lingkup pemerintah.
Bahkan ia mencontohkan seperti kasus Rafael Alun Trisambodo yang kini mendekam di penjara lantaran Mario Dandy yang kerap flexing dengan berbagai barang mahal.
"Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal: 1. Itu ahistorik, banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa," jelasnya.
Bahkan Mahfud MD juga menuliskan langkah terburuk jika KPK tak memeriksa Kaesang.
Dimana para pejabat bisa justru melakukan gratifikasi dengan melibatkan anak atau keluarga yang bukan bagian dari pemerintahan.
"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," paparnya.
Kini cuitan dari Mahfud MD tersebut sudah ditayangkan oleh lebih dari 183 ribu pengguna Twitter.(*)
Sumber: kilat
Foto: Mahfud MD kembali sorot KPK yang belum periksa Kaesang Pangarep. (Kolase Twitter/ @mohmahfudmd/ Instagram/ @kaesangp)
Sorot KPK yang Belum Periksa Kaesang, Mahfud MD Ingatkan Kasus Rafael Alun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar