Sespri Ketum PBNU Gigit Jari, KPU Tetap Ganti Lima Anggota DPR Terpilih PKB
Asa Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketum PBNU Ghufron Sirodj untuk melenggang ke parlemen bisa jadi telah sirna. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi RI mengganti lima calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024.
Pergantian anggota DPR terpilih dilakukan melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” kata Ketua KPU RI, M Afifuddin di Jakarta, Senin 23 September 2024.
Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari daerah pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion. Dia digantikan Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.
Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai. Mereka adalah Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur.
Kemudian, Achmaf Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Lalu Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Sebelumnya Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, dua caleg terpilih dari PKB telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Kuasa hukum kedua caleg, Taufik Hidayat mengatakan gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.
"Gugatan tersebut dilatarbelakangi pemberhentian Ghufron dan Irsyad oleh Dewan Pimpinan Pusat PKB," ujar Taufik Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat 20 September 2024.
Taufik menjelaskan pemberhentian terhadap kliennya merupakan tindakan semena-semena dan tidak punya dasar hukum yang jelas.
Sirodj mendapatkan 88.094 suara dan pileg lalu. Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ini menempati posisi ketujuh di Dapil Jatim IV. Ia lolos ke Senayan bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim Iskandar. (*)
Sumber: kilat
Foto: Ketua KPU RI, M Afifuddin Tetapkan 5 Anggota DPR Terpilih PKB Diganti (Foto: Instagram.com/@kpu_ri)
Sespri Ketum PBNU Gigit Jari, KPU Tetap Ganti Lima Anggota DPR Terpilih PKB
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar