Breaking News

Polisi Cari Penyebar Video Diskusi Diaspora, Sosok Ini Tegaskan Tak Ada Pasal Pidana!


Peristiwa pembubaran paksa Diskusi Diaspora yang digelar Forum Tanah Air terus bergulir.

Kini pihak kepolisian diduga tengah mendalami sosok pertama yang menyebarkan video peristiwa kericuhan Diskusi Diaspora.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan yakni Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Dari pernyataannya pada media, dijelaskan bahwa video tersebut sudah dipotong.

"Setelah ada peristiwa tersebut namun ada beberapa video yang beredar, yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan oleh beberapa video di media sosial. Itu pun kami dari Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami yang menyebarkan video tersebut," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, seorang Dosen Unair bernama Henri Subiakto pun menegaskan bahwa tidak adanya pasal pidana yang bisa diberikan pada penyebar video.

Pasalnya video tersebut berisi sebuah informasi peristiwa kejadian nyata.

"UU ITE bukan peraturan hukum yang dibuat untuk menakut-nakuti warga negara menyampaikan fakta," ungkapnya.

Bahkan ia pun menjelaskan bahwa pengungkapan fakta telah dijamin dalam udang-undang.

"Menyampaikan informasi tentang fakta adalah bagian dari komunikasi yang merupakan hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945. Aparat harus menghargai konstitusi negara," tandasnya.

Hal itu pun membuat banyak publik ikut berkomentar.

"Mantap, sebuah pencerahan Prof. ini yang aneh kenapa kesannya polisi seperti menakut-nakuti orang yang menyampaikan sebuah fakta dan nyata. Harusnya polisi segera bertindak mencari pelaku dengan bantuan fakta di lapangan," ujar akun @mamanjunaed***

"Bukannya yang merusak dicari malah yang unggah video, memang bangsa ini sedang 'sakit'," jelas akun @capungnagafl***

"Kenapa orang pertama yang menyebar video pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang harus dipanggil dan diproses? Karena membuka aib polisi yang seolah-olah sekongkol dengan perusuh, inilah slogan presisi," tandas akun @prawiradut** terkait kasus pembubaran paksa Diskusi Diaspora tersebut.(*)

Sumber: kilat
Foto: Sosok Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. (Tangkapan layar YouTube/ Kompas Tv)
Polisi Cari Penyebar Video Diskusi Diaspora, Sosok Ini Tegaskan Tak Ada Pasal Pidana! Polisi Cari Penyebar Video Diskusi Diaspora, Sosok Ini Tegaskan Tak Ada Pasal Pidana! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar