Breaking News

Bantu Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Kabur dari Polisi, Paman Indra Septiarman Terancam 9 Bulan Penjara


Tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman kini bertambah.

Adalah paman Indra Septiarman, MJ yang turut menjadi tersangka atas kasus pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari.

Penetapan status tersangka paman Indra, MJ ini disampaikan sendiri oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

MJ ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai telah melakukan upaya penghalangan terhadap penyelidikan polisi.

Baca Juga:
Paman Indra Septiarman Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Polisi Kuak Perannya

Upaya penghalangan penyelidikan yang dimaksud adalah membantu tersangka utama, Indra melarikan diri dari kejaran polisi.

"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Ahmad Faisol dalam gelaran konferensi pers pada Sabtu, 28 September 2024.

MJ diduga membantu Indra melarikan diri lantaran kasihan dengan nasib pelaku dan hubungan keluarga.

"MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga," lanjutnya Ahmad Faisol.

Atas Keterlibatan tersebut tersangka MJ dikenakan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan wajib lapor.

Tersangka MJ sebenarnya juga tidak ditahan atas kasus pelarian Indra, melainkan ditahan atas kasus yang lain. Kendati demikian, pihak kepolisian tidak merinci kasus apa yang menjerat paman Indra ini.

"Tersangka MJ alias DN pada kasus pelarian ini tidak kita tahan, namun pada perkara yang lain," kata Ahmad Faisol.

"Yang tadi malam kita sudah menangkap MJ dan sudah kita amankan di sel kita pada perkara kasus yang lain," pungkasnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Paman Indra Septiarman, MJ/Net
Bantu Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Kabur dari Polisi, Paman Indra Septiarman Terancam 9 Bulan Penjara Bantu Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Kabur dari Polisi, Paman Indra Septiarman Terancam 9 Bulan Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar