Soal Konflik Relokasi Pulau Rempang, Mahasiswa Menghadap BP Batam Berikan Tuntutan ini
Sejumlah tuntutan terkait polemik Proyek Rempang Eco City disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam (AMB).
BEM yang tergabung dalam AMB tersebut menyampaikan menyampaikan tuntutan soal Rempang Eco City saat berdiskusi dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto di Gedung DPRD Batam, hari Jumat, 15 September 2023.
Diantar tuntuntan dari puluhan mahasiswa tersebut adalah mendesak DPRD memberikan jaminan kepastian hukum kepada warga Rempang.
Kemudian BEM juga meminta DPRD menjadi fasilitator agar tidak ada lagi tindakan represif dari aparat pengamanan kepada warga Rempang.
Tuntutan selanjutnya adalah pemerintah didesak untuk terus melakukan sosialisasi transparan kepada warga lokal.
Dan terakhir, BEM dan AMB meminta BP Batam agar mempertahankan 16 titik kampung tua, dengan tetap mendukung pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN), yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat di Kawasan Rempang.
"Kami dari mahasisawa Batam meminta agar persoalan yang ada bisa segara dicarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat," ujar Andre selaku koodinator AMB.
Maka dengan adanya tuntutan tersebut, Andre berharap pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan di Rempang yang membuatnya sangat kecewa.
Andre kemudian menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya rencana investasi yang masuk, namun mesi begitu pihaknya meminta agar jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Kami tidak menolak masuknya investasi ke Batam, tetapi kami kecewa," ungkapnya.
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam juga dinilai tidak hadir dalam membela warganya dan mengabaikan suara masyarakat.
"Sosok Wali Kota Batam tidak pernah hadir dalam membela warganya. Kami juga paham dengan adanya kapasitas jabatan Ex-Officio tersebut. Akan tetapi jangan sampai mengabaikan suara rakyat," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Rudi hanya menjabarkan rencana proyek pengembangan Rempang Eco City yang sudah masuk ke daftar PSN tahun 2023.
Sebagaimana PSN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Peraturan itu, menurut Rudi, sudah disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023.
Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah pusat bersama BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) bakal menyiapkan Pulau Rempang untuk para investor.
Rencananya Pulau Rempang akan dijadikan sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata terintegrasi dengan proyeksi nilai investasi hingga tahun 2080 mencapai Rp381 triliun.
Maka dengan adanya perencanaan tersebut, sebenarnya warga lokal sangat mendukung, namun menolak jika tempat tinggal mereka yang telah eksis sejak 1834 harus direlokasi.
Sehingga hal ini yang disayangkan oleh warga Pulau Rempang, sehingga terjadi miss-informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Maka pihaknya menyarankan agar Pemerintah bisa melakukan pendekatan komunikasi dua arah kepada masyarakat berdasarkan berbagai aspek bukan hanya dari segi ekonominya saja.
"Mulai dari aspek histori, sosiologis dan budaya. Sehingga tidak terjadi salah paham dan sebagainya," tegasnya.
Pihaknya yakin dan optimis jika pemerintah dan masyarakat memiliki tujuan yang sama maka akan terbangun hal baik juga. (*)
Sumber: kilat
Foto: Bentrok masyarakat di Rempang dengan aparat penegak hukum/Net
Soal Konflik Relokasi Pulau Rempang, Mahasiswa Menghadap BP Batam Berikan Tuntutan ini
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar