Breaking News

AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Beda Nasib dengan Hendra dan Agus Nurpatria


AKBP Arif Rachman Arifin yang masih banding hasil KKEP ini, divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Joshua.

Dari 12 bulan tuntutan JPU, majelis hakim memberi vonis lebih ringan yaitu 10 bulan. Nasib Arif Rachman Arifin beda dengan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Hendra dan Agus malah belum divonis usai dituntut masing-masing 3 tahun penjara dalam kasus ini. Sidang vonis dua mantan pejabat Propam Polri ini ditunda hingga 27 Februari 2023.

Adapun putusan Arif Rachman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Ayah terdakwa Arif Rachman, Muhammad Arifin Rahim, juga tak kuasa menunjukkan rasa syukurnya dengan bersujud di lantai pengunjung sidang sambil menangis.

Arifin Rahim terlihat lama bersujud setelah mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara. Begitu juga istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahman, sempat menangis histeris di pengadilan.

Sidang Vonis Hendra Ditunda

Sidang putusan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice terhadap terdakwa mantan Kabiro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan anak buahnya Kombes Agus Nurpatria ditunda.

Penundaan vonis terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Joshua ini dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum siap membacakan putusan.

“Ditunda di hari Senin, 27 Februari 2023, begitu ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan sidang vonis pada Senin mendatang akan digelar secara tertutup. Kedua terdakwa juga akan ditempatkan terpisah.

“Urutannya nanti tetap terpisah, enggak jadi satu seperti ini. Sidang dinyatakan tertutup,” demikian kata Majelis Hakim.

Sebelum sidang vonis Senin nanti, Hendra dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber: pojoksatu
Foto: AKBP Arif Rachman Arifin saat menjabat Kapolres Karawang(ist)
AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Beda Nasib dengan Hendra dan Agus Nurpatria AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Beda Nasib dengan Hendra dan Agus Nurpatria Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar