Breaking News

3 Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Bui


Tiga polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.

Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menerangkan, dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ketiganya adalah, mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Isi Tuntutan

"Menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif," ujarnya.

"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa pun masing masing akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Sumber: merdeka
Foto: 3 Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Bui sidang tragedi kanjuruhan. ©2023 Merdeka.com/erwin yohannes
3 Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Bui 3 Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Bui Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar