Breaking News

PN Jakarta Selatan Akan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memperpanjang masa penahanan terdakwa dugaan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,  Ferdy Sambo Cs manakala pemeriksaan persidangan perkara tersebut belum kunjung selesai.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, terkait bakal habisnya masa penahanan Ferdy Sambo Cs pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang.

Sejatinya kata dia, penahanan terhadap para terdakwa tersebut dilakukan guna kepentingan pemeriksaan perkara dugaan kasus kematian Brigadir J di persidangan. Adapun hingga saat ini, pemeriksaan tersebut memang belum selesai dilakukan.

"Nah pemeriksaan sampai skrg kan blm selesai sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," ujar Djuyamto pada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Dia mengungkapkan, majelis PN Jakarta Selatan, khususnya yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs itu memiliki kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Hal itu diatur sebagaimana dalam pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.

Saat pemeriksaan perkara itu ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, pengadilan negeri bisa meminta perpanjangan ke pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 1 ayat 2 KUHAP.

"Kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari. Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahahan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di pengadilan negeri,"ujarnya.

"Nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi, tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," tambahnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyusun jadwal, yang mana perkara dugaan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs itu bakal bisa diputuskan atau divonis sebelum memasuki waktu berakhirnya masa perpanjangan pengadikan tinggi.

"Ngitungnya 60 hari itu sejak 10 Januari, 30 hari dahulu perpanjangan pengadilan tinggi yang pertama, kalau itu belum selesai lagi, mohon lagi 30 yang kedua," katanya.

Sumber: okezone
Foto: 
PN Jakarta Selatan Akan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs PN Jakarta Selatan Akan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar