Breaking News

Update Daftar Obat Sirup Dilarang Konsumsi dari BPOM Terbaru, 7 Merk dan 3 Produsen


Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengupdate daftar obat sirup dilarang konsumsi oleh anak.

BPOM menyatakan, ada 7 obat sirup yang masuk daftar obat sirup dilarang konsumsi oleh anak.

Itu lantaran 7 obat sirup tersebut tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).

Parahnya, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan haram dikonsumsi.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen,” ungkapPenny, Senin 31 Oktober 2022.

Pihaknya juga sudah melakukan penindakan terhadap produsen 7 obat sirup dilarang konsumsi oleh anak itu sesuai perudangan yang berlaku.

Sanksi juga langsung diberikan kepada produsen 7 obat sirup dimaksud,

Mulai dari sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar,” beber Penny.

Dalam hal ini, BPOM juga sudah meminta Bareskrim Polri melakukan penindakan hukum kepada pelanggar.

Karena itu dipastikan dalam waktu dekat akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terhadap produsen 7 obat sirup dilarang konsumsi oleh anak itu.

Penny menyampaikan, sampai saat ini BPOM masih terus melakukan pemeriksaan dan peniltian obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

Dari 7 obat sirup dilarang konsumsi anak itu berasal dari 3 produsen.

Yakni PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afifarma dan PT Yarindo Farmatama.

Berikut update daftar obat sirup dilarang konsumsi dari BPOM terbaru, 7 merk dan 3 produsen:

PT Universal Pharmaceutical Industries
  1. Unibebi Cough Syrup
  2. Unibebi Demam Drop
  3. Unibebi Demam Syrup
PT Afifarma
  1. Paracetamol Drops
  2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
  3. Vipcol Sirup
PT Yarindo Farmatama
  1. Flurin DMP Sirup
Sumber: pojoksatu
Foto: Kepala BPOM RI Penny K Lukito-update daftar obat sirup dilarang konsumsi oleh anak
Update Daftar Obat Sirup Dilarang Konsumsi dari BPOM Terbaru, 7 Merk dan 3 Produsen Update Daftar Obat Sirup Dilarang Konsumsi dari BPOM Terbaru, 7 Merk dan 3 Produsen Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar