Breaking News

Ternyata, Ismail Bolong Beri Testimoni Usai Diperiksa Propam


Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkap bahwa Ismail Bolong melakukan testimoni terkait adanya setoran hasil tambang ke Perwira Tinggi (Pati) Polri usai dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

Henry menyampaikan, pengakuan Ismail yang direkam dan videonya menjadi viral itu dilakukan dengan maksud untuk menguatkan karena melibatkan pajabat Perwira Tinggi dan beberapa perwira atau anggota lainnya.

“Video testimoni saudara IB (Ismail Bolong) dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan,” kata Henry saat mendampingi Hendra Kurniawan disidang kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Henry mengatakan kalau penyelidikan Propam terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, melainkan juga terhadap sejumlah pejabat di kepoliosian yang bertugas di Polda Kalimantan Timur. Kepada mereka yang terperiksa, kata Henry, juga dibuatkan tesetimoni yang sama seperti yang dilakukan oleh Ismail Bolong.

“Dengan tujuan untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup,” ujar Henry.

Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule membeberkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Biro Paminal Propam Polri terkait dengan dugaan keterlibatan Perwira Tinggi (Pati) Polri pada pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Dari salinan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Biro Pengamanan Internal Polri Nomor  R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 menyebut aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim diduga menyetorkan sejumlah ke pejabat di Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Adapun pejabat di tingkat Mabes Polri, dalam LHP disebut Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim dan Kasubdit V Ditipidter Bareskrim Polri.

“LHP yang menyatakan ada suap kepada Kabareskrim,” kata Iwan.

Tidak sampai disitu, Iwan turut membeberkan salinan dokumen Surat Kadiv Propam Polri Bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. Surat Kadiv Propam ini ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Sebagaimana sejumlah point dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dibeberkan yang hasilnya sebagaimana pengakuan Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Yaitu, menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Bedanya, dalam LHP disebut mantan anggota kepolisian itu menyerahkan uang kepada Komjen Agus Andrianto dalam bentuk mata uang dolar yang dirupiahkan senilai Rp 2 miliar sebanyak tiga kali, sebagaimana pengakuan dalam videonya yang viral.

“Kapolri mestinya tak boleh melindungi oknum polisi penerima suap. Jika LHP terkait suap (uang koordinasi) kegiatan penambangan ilegal di Kaltim didiamkan, tak ditindak, maka dapat dikatakan institusi polri melindungi oknum polri, juga melindungi penambang ilegal,” demikian Iwan Sumule. 

Sumber: rmol
Foto: Mantan Satintelkam Polres Samarinda, Ismail Bolong/Net
Ternyata, Ismail Bolong Beri Testimoni Usai Diperiksa Propam Ternyata, Ismail Bolong Beri Testimoni Usai Diperiksa Propam Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar