Breaking News

Resmi Dipecat, Ini Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sampai Buat Ancaman


Kompol Chuck Putranto menyusul Kompol Baiquni Wibowo yang resmi dipecat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sabtu 3 September 2022.

Kompol Chuck Putranto salah satu dari 7 tersangka obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut keterangan resmi Kadiv Huma Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, peran yang dijalankan Kompol Chuck Putranto sama dengan koleganya; Kompol Baiquni Wibowo.

Kata Dedi, dia membantu dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan menghancurkan atau menghilangkan CCTV, bukti rekaman pembunuhan Brigadir J.

Tindakan Kompol Chuck Putranto tersebut merupakan obstruction of justice atau upaya penhalangan penyidikan kasus Brigadir J.

"Peran BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu 3 September 2022.

Dedi menjelaskan, tindakan yang dilakukan personel Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu jelas telah menghambat tim penyidik yang digawangi Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV, sehingga proses penyidikan di awal itu agak terganggu," terang Dedi.

Sama seperti tersangka lainnya, Kompol Chuhk Putranto telah mengajukan banding yang merupakan haknya.

Kompol Chuck Putranto Cs Dapat Ancaman Ferdy Sambo

Rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sebelum dikabarkan hilang.

Namun ternyata, sebelum dihilangkan atau dirusak, rekaman itu sempat ditonton oleh anak buah Ferdy Sambo.

Sambo sendirilah yang memberi akses rekaman CCTV tersebut kepada empat anak buahnya; Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Keempat Perwira Polri tersebut bukannya membuat laporan, justru bertindak sebaliknya.

Awalnya mereka melihat secara bersama-sama Ferdy Sambo pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 02.00 WIB.

Usai menonton Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo bersama beberapa tersangka lainnya, mereka rupanya mendapat ancaman eks Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo mengancam agar hasil CCTV tersebut tidak sampai bocor kepada orang lain.

“Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin,” ancam Ferdy Sambo seperti yang diceritakan ulang AKBP Arif Rahman saat menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

AKBP Arif Rahman Bernyanyi Soal CCTV

Orang yang pertama kali yang 'bernyanyi' soal keberadaan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo adalah AKBP Arif Rahman.

Hal itu diungkapkannya saat proses sidang Kode Etik Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Di depan Sambo, akhirnya dia mengakui semua perbuatan bersama ketiga koleganya itu.

Sementara itu, sebelum rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J dihilangkan atau dihancurkan, Kompol Chuck Putranto yang mengantarkan barang bukti tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat penyerahan itu, bukti rekaman CCTV itu diberikan kepada AKBP Ridwan Soplanit yang merupakan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

AKBP Rdiwan juga mengakui sempat melihat rekaman CCTV tersebut. Tetapi diminta kembali oleh Kompol Chuck Putranto karena takut dengan ancaman Ferdy Sambo.

AKBP Arif menyebut barang bukti penting itu telah dia laporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra selanjutnya menyampaikan informasi itu kepada Ferdy Sambo.

Kemudian AKBP Arif dipanggil Sambo ke ruangannya pada, Rabu 13 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu dan AKBP Arif menjawab hanya dia, Ridwan, Chuck, dan Baiquni.

Ferdy Sambo lantas memerintahkan AKBP Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting itu.

Sumber: disway
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.--
Resmi Dipecat, Ini Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sampai Buat Ancaman Resmi Dipecat, Ini Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sampai Buat Ancaman Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar