Breaking News

PJ Kepala Daerah Bisa Berhentikan ASN, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan Bukan Selera


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meresmikan aturan terkait diperbolehkannya pelaksana tugas (plt) atau penjabat (pj) dari setiap kepala daerah memutasi bahkan memberhentikan Aparatur Sipin Negara (ASN) dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara. Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan perlu dipatuhi secara bersama. Karena, kata Anies aturan tersebut dibuat berdasarkan keputusan yang matang bukan karena selera.

"Itu semua pakai aturan kok, bukan pakai selera. Pokoknya aturan yang ada itu yang diikuti itu aja," ujar Anies di Hotel JS Luwansa, saat menghadiri acara bertajuk Situasi Politik Menjelang Pemilu/Pilpres Menuju 2024', Sabtu (17/9/2022).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022. SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

Sumber: okezone
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto : MPI)
PJ Kepala Daerah Bisa Berhentikan ASN, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan Bukan Selera PJ Kepala Daerah Bisa Berhentikan ASN, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan Bukan Selera Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar