Breaking News

Kombes Budhi Nilai Eks Kanit Reskrim Polsek Tallo Abai Kebijakan Pimpinan


Kapolrestabes Makassar Kombes Buhdi Haryanto menjelaskan alasan digantinya Iptu F sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo. Menurutnya, eks Kanit Reskrim Polsek Tallo itu tidak maksimal menjalankan tugasnya.

Kombes Budhi menilai, mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu F termasuk mengabaikan kebijakan pimpinan. Sikap tidak profesional dilaporkan Kapolsek Tallo kepada Kombes Budhi.

“Bahkan, menyelewengkan apa yang menjadi kebijakan pimpinan, yaitu tentang bagaimana polisi harus dekat dengan masyarakat,salah satunya adalah mengedepankan peraturan polisi nomor 8 tahun 2021 tentang restorativ justice,” urai Kombes Budhi menjelaskan detail tentang alasan pergantian pejabat Kanit Reskrim Polsek Tallo.

Ia mengatakan, memang sudah ada rencana untuk mengganti Kanit Reskrim Polsek Tallo, sebelum peristiwa penggerebekan Sekretariat Batalyon 120. Sehingga, peristiwa penggerebekan pada Minggu dini hari kemari, hanya salah satu kasus yang menunjukkan jika eks Kanit Reskrim Polsek Tallo tidak maksimal menjalankan tugas saat itu.

Harusnya, lanjut Budhi, Iptu F yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara. Hal itu untuk mengklarifikasi dan mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Tapi faktanya tidak dilakukan pengecekan lapangan. “Sehingga berita ini jadi blunder. Beredar kemana-mana dengan tidak benar,” kata dia.

Lebih jauh perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan bahwa, sejak menjabat sebagai orang nomro 1 di Polrestabes Makassar ada program yang menjadi visinya, yani mendekatkan polisi dengan masyarakat.

Salah satu cara mendekatkan polisi dengan masyarakat, kata Budhi. adalah memaksimalkan penerapan restorativ justice bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Ia mengatakan, restorative justice adalah wadah yang diatur dalam Peraturan Polisi Nomoe 8 tahun 2021.

“Ketika para pihak bisa mencabut masalahnya, bisa berdamai di situ, kita bisa melakukan atau membantu masyarakat dengan langkah restorative justice. Ini dibenarkan oleh aturan,” tegas Budhi.

“Namun, faktanya adalah (eks) Kanit Reskrim Polsek Tallo ini tidak melakukan dan ini sudah lama dikeluhkan Kapolsek kepada saya. Sehingga saya berpikiran berencana mau mengganti yang bersangkutan,” tambahnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto/Net
Kombes Budhi Nilai Eks Kanit Reskrim Polsek Tallo Abai Kebijakan Pimpinan Kombes Budhi Nilai Eks Kanit Reskrim Polsek Tallo Abai Kebijakan Pimpinan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar