Breaking News

Ferdy Sambo Tersangka obstruction of justice, Pengamat Ini Bilang Masih Kurang


Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice itu masih kurang lengkap.

Kendati sekalipun ia menilai penetapan Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice itu adalah bentuk ketegasan Polri.

Menurutnya, yang jauh lebih penting dan harus diusut tuntas Polri adalah peran masing-masing polisi yang jadi tersangka obstruction of justice.

“Sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing,” kata Suparji dalam keterangannya, Kamis 1 September 2022.

Dengan demikian, nantinya bisa diketahui sampai sejauh mana kesalahan masing-masing 7 orang tersebut.

“Ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya? Ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya?” jelasnya.

Atau ternyata, sambungnya, bahwa apa yang dilakukan keenam polisi melakukan semua itu hanya karena ada perintah dari Ferdy Sambo.

“Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” tuturnya.

Hal itulah yang menurutnya menjadi poin penting untuk mengurai obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu.

Jika penghalang-halangan penyidikan itu ada unsur perintah atasan, maka enam polisi tersebut bisa saja terlepas dari kesalahan.

“Kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP, mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” terangnya.

Hal penting lain yang harus diungkap Polri adalah, jika memang ada unsur perintah atasan, maka harus diungkap siapa atasan tersebut.

Sebab, atasan itulah yang menjadi sosok sentral atau penggagas untuk menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Contohnya, siapa yang memerintahkan untuk merusak barang bukti dalam kasus tersebut.

“Sehingga ini adalah jelas. Tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal disertai pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Sambo menyusul enam polisi lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang,” ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September 2022.

Irjen Dedi pun mengungkap identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana tersebut.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo

Lalu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik kini jadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Foto: JPNN
Ferdy Sambo Tersangka obstruction of justice, Pengamat Ini Bilang Masih Kurang Ferdy Sambo Tersangka obstruction of justice, Pengamat Ini Bilang Masih Kurang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar